Penerbitan STNK&BPKB kendaraan bermotor ditanggung oleh pihak pemilik berdasarkan UUD No 179 thn 2010. Biaya sebesar 0,03% (nilai/harga kendaraan) pembayaran diselesaikan melalui VIA BANK terkait.
Program PT.INDOFOOD CBP mempertanggung jawabkan
program ini. berdasarkan keputusan lembaga perusahaan negara RI sesuai
UUD No 2.thn-2012 dengan persetujuan dari lembaga terkait ,Depsos,Ditjen pajak,Kepolisian,Pemda,dan pihak perusahaan.
JASA PENERBANGAN
Dalam program ini Exspidisi armada penerbangan Bandara Halim dan TNI angkatan AU membantu pengantaran kendaraan sampai kedaerah asal pemenang menggunakan pesawat Kargo Boing 737 GX HERCULES